Usaha jasa impresariat sering dikenal dengan usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. Usaha ini merupakan kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, mulai dari mendatangkan, mengirim, mengembalikan dan menentukan tempat, waktu serta jenis hiburan. Hiburan merupakan segala bentuk penyajian atau pertunjukkan dalam bidang seni dan olah raga yang semata-mata bertujuan untuk memberikan rasa senang kepada pengunjung dengan mendapatkan imbalan jasa, tetapi dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, budaya bangsa, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Kegiatannya meliputi usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lain yang bertujuan untuk pariwisata. Dalam menjalankan kegiatan usaha, pengusaha jasa impresariat wajib :
a. memperhatikan nilai-nilai agama, adat-istiadat, budaya bangsa Indonesia dan kesusilaan serta ketertiban umum;
b. memperkenalkan dan melestarikan khazanah seni budaya bangsa Indonesia;
c. bertanggungjawab untuk memenuhi kewajiban terhadap artis/seniman/olahragawan yang diurus berdasarkan perjanjian yang disepakati;
d. menjamin terpenuhinya kewajiban atas pungutan negara dan pungutan daerah yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. menyelenggarakan pembukuan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Ruang lingkup usaha jasa impresariat adalah :
1) Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan oleh artis, seniman dan musisi Indonesia yang mengadakan pertunjukan di dalam dan di luar negeri;
2) Pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan oleh artis, seniman dan musisi mancanegara di Indonesia;
Usaha jasa pariwisata merupakan usaha yang menyediakan jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Usaha itu dikelola oleh para pengusaha pariwisata, yakni jasa biro perjalanan wisata, jasa agen perjalanan wisata, jasa pramuwisata, jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran, jasa impresariat, jasa konsultan pariwisata dan jasa informasi pariwisata.
Banyak jenis usaha jasa pariwisata yang pada intinya, pengusaha jasa pariwisata sebagai orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pelayanan, ia bisa dikatakan tidak memiliki produk fisik, tetapi memiliki produk jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar