Rabu, 18 Juni 2014

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha

Usaha Perjalanan di Indonesia dapat dibedakan atas tiga jenis yaitu : Biro Perjalanan Wisata (BPW), Cabang Biro Perjalanan Wisata (CBPW) dan Agen Perjalanan (AP). Sepintas memang kelihatannya kegiatan perusahaan tersebut adalah sama atau hampir sama, yaitu memberikan informasi dan pelayanan bagi orang-orang yang melakukan perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata pada khususnya.
Sesuai dengan Bab II pasal 4 Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pariwisata No. Kep. 16/U/II/88/Tanggal 25 Februari 1988, Biro Perjalanan Wisata tersebut ruang lingkup usahanya terdiri dari:
  1. Membuat, menjual dan menyelenggarakan paket wisata.
  2. Mengurus dan melayani kebutuhan jasa angkutan bagi perorangan dan   atau  kelompok orang yang diurusnya.
  3. Melayani pemesanan akomodasi, restoran dan sarana wisata lainnya.
  4. Mengurus dokumen perjalanan.
  5. Menyelenggarakan panduan perjalanan wisata.
  6. Melayani penyelenggaraan konvensi.

Sedangkan ruang lingkup Agen Perjalanan mencakup kegiatan usaha sebagai berikut :
  1. Menjadi perantara didalam pemesanan tiket angkutan udara, laut, dan darat.
  2. Mengurus dokumen pejalanan.
  3. Menjadi perantara dalam pemesanan akomodasi, restoran, dan sarana wisata lainnya.
  4. Menjual paket-paket wisata yang dibuat oleh Biro Perjalanan Wisata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar